Sesuai peraturan pemerintah, tarif ojek online per kilometer akan naik per 1 Mei 2019 nanti.
Tarif ojol yang baru
Tarif batas bawah ojek online
- Zona I Rp 1.850
- Zona II Rp 2.000
- Zona III Rp 2.100.
Sedangkan biaya jasa batas atas
- Zona 1 Rp 2.300
- Zona II Rp 2.500
- Zona III Rp 2.600
Flagfall
Tarif biaya jasa minimal atau flagfall juga diatur. Tarif ini berlaku untuk jarak dibawah 4 kilometer.
- Zona I Rp 7-10 ribu
- Zona II Rp 8-10 ribu
- Zona III Rp 7-10 ribu
Wilayah zona tersebut adalah :
- Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Bali
- Zona II meliputi Jabodetabek,
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB
Demikian keterangan singkat yang diambil sumbernya dari peraturan pemerintah tentang tarif ojek online yang baru.