Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Heboh! Pelaku Order Fiktif di Malang Dicekal Polisi


Resto abal-abal yang marak muncul belakangan ini di Malang berhasil ditumpas pihak berwajib. Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim telah mengungkap kasus manipulasi yang dilakukan pelaku berinisial MZ (35).

Mulanya polisi mengira MZ bandar judi online. Ternyata setelah ditangkap, MZ penjahat orderan fiktif.


MZ punya banyak akun Gojek. Diantaranya 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, serta akun pelanggan.

Modus kejahatannya, MZ menggunakan akun driver, akun pemilik resto, dan sebagai pemesan makanan. Padahal fiktif.

MZ mencari keuntungan dari bonus dalam aplikasi Gojek.


Pelaku MZ adalah warga Jalan Aris Munandar VII Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia kost di Perum Sawojajar I, Jalan Danau Sentani Utara, Kota Malang.

Akibat perbuatan MZ, Gojek diperkirakan rugi sekitar Rp400 juta.


"Akun-akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif dari Agustus 2019 sampai 7 Februari 2020. Tersangka dalam kegiatannya menggunakan kartu perdana Axis yang telah teregistrasi dengan menggunakan KK (kartu keluarga) dan NIK milik orang lain," ujar Irjen Luki Hermawan, Kapolda Jatim, pada Rabu (26/2/2020).

Polisi menyita 8.850 SIM card Axis yang telah teregistrasi dengan NIK bukan atas namanya. Polisi juga mengamankan 40 handphone merek Xiaomi, 6 HP merek Nokia, 2 HP merek Evercross.

Barang bukti yang lain yaitu 11 buku tabungan Bank BCA, 6 ATM BCA, dan 3 charger HP.

Menurut pihak Kepolisian, kejadian ini berawal dari informasi yang masuk ke Tim Resmob Jogoboyo.

Tersangka MZ diduga bandar perjudian online. Setelah diselidiki, anggota pun melakukan penggeledahan, tapi ternyata bukan bandar judi online. Melainkan pelaku order fiktif.

"Lalu anggota menangkap tersangka. Kerugian Gojek Jawa Timur sebesar Rp400 juta. Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutur Luki.

Sumber : dari berbagai media

Posting Komentar untuk "Heboh! Pelaku Order Fiktif di Malang Dicekal Polisi"